Apakah Taqsim (Pembagian) Persoalan Agama ke Dalam Ushul dan Furu’ Merupakan Bid’ah? Sabtu, Jul 12 2008 

Di antara berbagai persoalan yang muncul akhir-akhir ini dan membingungkan ummat, sebagian ikhwah, adalah klaim yang disampaikan oleh sebagian orang yang terlalu bersemangat mempelajari agama bahwa pembagian persoalan-persoalan agama menjadi masalah-masalah yang termasuk ushul (dasar) dan furu’ (cabang) adalah bid’ah yang tidak dikenal oleh generasi Salaful Ummah (radhiyaLLAAHu ‘anhum ajma’iin)..

Saya menyaksikan sendiri sebagian orang yang sangat bersemangat ini dalam salah satu majlis pernah melontarkan bahwa membagi urusan agama menjadi masalah-masalah yang ushul dan furu’ tidak dikenal oleh ulama salaf dan oleh sebab itu ia merupakan perbuatan bid’ah yang tercela (qabihah), karena menurutnya bahwa agama hanya satu, tidak dikenal adanya pembagian-pembagian fiqh, ilmu fiqh menurut Salaf hanya satu yaitu ikuti nabi SAW, demikian kata mereka.

Kemudian saya tanyakan kepada mereka, kitab mana saja yang sudah antum baca dari kalangan kaum salaf sehingga antum bisa menyimpulkan demikian? Tidak ada jawaban yang keluar dari mulut mereka kecuali qila wa qala (kata ustaz Fulan dan kata syaikh Fulan). Maka saya tanyakan kembali pada mereka: Kitab manakah yang menurut antum merupakan kitab salaf yang paling sering antum baca? Jawab mereka: Tafsir Ibnu Katsir! Tanya saya lagi: Antum sudah khattam (tamat) membaca kitab tafsir Ibnu Katsir? Jawab mereka: Belum! Lalu saya katakan: Imam Ibnu Katsir menyetujui pembagian ushul dan furu’ yang antum bilang bid’ah itu!

Demikianlah fenomena yang sering kita lihat & dengar di sekitar kita, semangat yang amat besar mempelajari ‘ulum-syar’iyyah (ilmu-ilmu syariat) adalah sesuatu yang sangat terpuji, bahkan sebagiannya merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Namun jika hal tersebut diikuti dengan sikap mudah memvonis & menuduh kepada kelompok yang berbeda padahal mereka bukanlah qadhi (hakim) maka sifat tersebut menjadi amat tercela.

Saat menafsirkan QS An-Nisa’ ayat 29-31, Imam Ibnu Katsir [1] berkata ketika beliau -semoga ALLAH SWT menyayanginya- mengkomentari hadits tentang syafa’at Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam bagi orang yang berdosa besar, ia berkata: “Para ulama ushul dan furu’ telah berbeda pendapat tentang batasan dosa besar.
Ada yang berkata bahwa dosa kecil adalah dosa yang tidak ada had-nya (sanksi) dalam syariat.”

Lebih lanjut saat menafsirkan QS Al-Ma’idah ayat-3, beliau [2] juga menyatakan: “Walaupun hadits ini jelas mengenai sebab yang khusus, tetapi ibroh itu berdasarkan keumuman lafzh menurut jumhur ulama baik dalam masalah ushul maupun furu’..” Demikian pula saat beliau menafsirkan QS Al-Jum’ah ayat 1-4, beliau [3] menyatakan: “.. Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam juga adalah hakim dan pemutus tentang berbagai syubuhat dan keraguan baik dalam masalah ushul maupun furu’…”

Demikian pula pada berbagai kitab tafsir yang ditulis oleh imam Ahlus-Sunnah lainnya, seperti Imam Asy-Syaukani [4], Al-Biqa’i [5], Ibnu ‘Adil [6], An-Nasafi [7], An-Naisaburi [8], Ibnu Hazm [9], dll. Di kalangan para imam ahli hadits di antaranya adalah Imam Nawawi [10] dan Imam Ibnu Hajar [11]. Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan dan telah disepakati pembagian agama ini ke dalam masalah-masalah ushul &
furu’ sehingga penafian terhadap hal ini adalah sangat aneh dan tidak perlu diperhatikan oleh para aktifis dakwah.

Lebih jauh pembagian ini juga telah disepakati oleh para ulama aqidah dan pemurni tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menulis dalam kitabnya bahwa Imam Tirmidzi adalah seorang imam dalam masalah ushul & furu’ [12]. Beliau -semoga ALLAH menyayanginya- juga menyebutkan pembagian ini dalam kitabnya yang terkenal Iqtidha’
Shirathal Mustaqim [13]. Hal ini juga disepakati oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dimana dalam sebuah kitabnya [14] ia menulis bahwa kita diperintah mengikuti sirah Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam baik dalam masalah ushul maupun furu’. Demikian pula pengarang kitab Syarah ‘Aqidah Thahawiyyah [15] dan pengarang kitab Fathul Majid [16].

Jika kita runut dalam kitab-kitab sejarah (tarikh) yang terkenal, seperti kitab Al-Milal wan-Nihal maka kita dapatkan bahwa dari sejak dulu para ulama mujtahidin telah dikelompokkan dalam 2 kelompok, yaitu ahli ushul dan ahli furu’ [17]. Ahli ushul adalah mereka yang mempelajari masalah-masalah yang bersifat qath’i dalam agama [18], sementara ahli furu’ adalah mereka yang mempelajari masalah-masalah yang bersifat perbedaan pendapat di kalangan ulama (mawaqi’ul-ikhtilaf) yang dapat dicapai melalui dugaan kuat (ghalabatu-zhann) yang memungkinkan semua yang berijtihad bisa benar [19]. Imam Al-Qusyairi Al-Maliki bahkan mengarang kitabnya yang diberi nama: Al-Ushul wal Furu’ pada sebelum abad ke-3 Hijrah [20] (Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa Imam Al-Qusyairi tersebut wafat pada th 365-H [21]).

‘Ala kulli haal, demikianlah bahwa pembagian masalah agama kepada ushul dan furu’, kepada yang qath’iy dan zhanniy semuanya disandarkan kepada kitab-kitab ulama Salafus Shalih, tinggal penunjukannya saja yang terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mana yang termasuk masalah ushul dan mana yang furu’, aqidah adalah ushul tapi di dalam hal aqidah juga terdapat furu’, demikian pula ibadah adalah furu’ tapi di dalam masalah ibadah juga terdapat ushul. Pembahasan tentang masalah ini telah pernah saya bahasa panjang lebar dalam kajian ushul-fiqh di millist ini (mailing list Al-Ikhwan, red), bagi yang ingin mendalaminya tafadhal membuka arsip millist ini dalam serial USHUL-FIQH. WaliLLAHil hamdu wal minah..

Catatan Kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir, II/284

[2] Ibid, III/19

[3] Ibid, VIII/116

[4] Fathul Qadir, III/88

[5] Tafsir Al-Biqa’i, I/144, II/160, III/158, IV/32, V/385, VI/105, VII/222

[6] Tafsir Al-Lubab, VI/423, XIV/145

[7] Tafsir An-Nasafi, I/479

[8] Tafsir An-Naisabury, I/338, III/268

[9] Tafsir Al-Ahkam, I/438

[10] Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, I/323

[11] Fathul Bari’, VIII/313

[12] Jami’ur Rasa’il, I/186

[13] Iqtidha’ Shirathal Mustaqim Li Mukhalafati Ashabil Jahim, I/215, II/95

[14] Ushulul Iman, I/174

[15] Syarhut Thahawiyyah fil ‘Aqidah As-Salafiyyah, III/266

[16] Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid, I/2

[17] Al-Milal wa An-Nihal, I/61

[18] Ibid, I/61

[19] Ibid, I/62

[20] Ma’rifati Hawadits waz Zaman lil Yafi’i, I/350

[21] Tarikhul Islam, VI/218

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/apakah-taqsim-pembagian-persoalan-agama-ke-dalam-ushul-dan-furu-merupakan-bidah/

Pendapat Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Bin Taimiyah (661 – 728 H) Tentang Parlemen Jumat, Jul 11 2008 

SYAIKHUL ISLAM rahimahullah ditanya :

Tentang seorang yang menjabat suatu jabatan, yang bertugas memutuskan banyak perkara, dan dia harus membayar beban tugas seperti yang biasa terjadi, dan dia memiliki kesempatan untuk menumbangkan semua bentuk kezoliman, bersungguh-sungguh melakukannya sesuai dengan kemampuannya, dia mengetahui jika hal itu ditinggalkannya dan memberikan pada yang lain, lalu dijabat orang lain, maka kezoliman akan merajalela, bahkan bertambah, sementara dia mampu untuk meminimalisir dan meringankan hal tersebut, sehingga sebagiannya sudah mampu diatasi, sementara sebagiannya adalah sektor keuangan yang tidak mungkin digugurkannya, dalam hal ini ia dituntut untuk mengganti bagian yang tidak bisa diatasinya itu, sementara ia lemah dan tidak mampu, tidak mungkin ia lakukan.

Lalu apakah boleh bagi dia untuk tetap pada jabatan dan kebijakannya itu? Sementara niat dan ijtihadnya serta kezaliman yang dihilangkannya sesuai kemampuannya telah diketahui, apakah ia wajib angkat tangan dan berdiam diri terhadap jabatan dan kebijakan tersebut, jika ia tidak mengambilnya, kezaliman akan tetap ada bahkan bertambah, sehingga bolehkah bagi dia untuk tetap menjabat jabatan dan kebijakan tersebut seperti yang telah disebutkan di atas?

Apakah ia berdosa atas kelakuannya ini atau tidak? Jika ia tidak berdosa, apakah ia bisa dituntut untuk melakukan itu atau tidak?, mana perkara yang baik baginya diantara dua hal? Ia terus dengan ijtihadnya dan upayanya menghilangkan dan meminimalisir kezoliman, ataukah ia mendiamkan keberadaan dan bertambahnya kezoliman, apabila rakyat memilih dia, untuk tetap pada posisi itu, karena adanya manfaat yang didapat, dan kesempatan untuk menghilangkan kezoliman, apakah lebih utama dia mendengar kata rakyat, atau dia mundur, sementara rakyat tidak suka dengan sikap itu (sikap mundur), karena mereka mengetahui bahwa kezoliman akan tetap dan bertambah dengan sikap diam dan tidak mau itu.

SYAIKHUL ISLAM menjawab:

Segala puji bagi Allah, ya… apabila ia serius dan bersungguh-sungguh dalam keadilan dan menghilangkan kezoliman sesuai kemampuannya, menjabat jabatan tersebut lebih baik baginya dan lebih banyak maslahatnya bagi kaum muslimin, dari pada jabatan tersebut diisi orang lain, dominasi dia terhadap kebijakan yang ada lebih baik dari pada orang lain, seperti yang telah disebutkan; Sesungguhnya boleh bagi dia untuk tetap pada jabatan dan kebijakan tersebut, dia tidak berdosa, bahkan tetap dan diamnya dia pada jabatan itu lebih baik (afdhal)…..

Kadang-kadang itu menjadi wajib, jika yang lain tidak melaksanakan, sementara ia mampu, maka menebarkan keadilan sesuai dengan kemampuan. Demikian pula dengan menghilangkan kemungkaran-hukumnya fardhu kifayah, yang bisa dilaksanakan setiap orang sesuai kemampuan, apabila yang lainnya tidak mau melaksanakan kewajiban tersbut, dan dia tidak dituntut untuk mengganti sesuatu, sementara keadaan dan situasi masih seperti itu, dan keadaannya itu membuat ia lemah untuk menghilangkan kezoliman itu.

Apa yang diputuskan para penguasa, berupa jabatan dan kerja yang tidak memungkinkan bagi dia untuk menghilangkannya, maka ia tidak dituntut apa-apa, apabila mereka (penguasa) dan para wakilnya meminta harta, yang tidak mungkin dibayar dan diserahkan kecuali dengan cara mengakui posisi-posisi atau pekerjaan tersebut, jika harta itu tidak diserahkan mereka (raja-raja), itu berarti kaum muslimin akan memberikan semua hak kekuasaan penuh atau kebijakan yang tidak adil yang biasa disebut iqthoaat (pengusaan penuh oleh raja terhadap tanah yang dimiliki, raja juga bebas memerintah kaum muslimin sesuai kehendaknya), sehingga kekuasaan akan dipegang oleh mereka yang selalu berbuat zhalim atau menambah kezhalimannya, dan tidak meminimalisirnya, maka mengambil sebagian dari pekerjaan (jabatan) itu dan menyerahkan kepada mereka lebih baik bagi kaum muslimin, dari pada menetapkan dan mengakui semua bentuk jabatan yang ada. Bagi yang tidak mau melakukan hal ini, dan berupaya mewujudkan keadilan dan kebaikan, maka ia lebih dekat (kepada kebenaran) dari yang lainnya, dan pejabat yang melakukan kebaikan ini, berarti ia telah menghilangkan kezhaliman sesuai kemampuan dan menolak kejahatan orang jahat, dengan mengambil sebagian apa yang dituntut dari mereka, apa yang tidak mampu ia lakukan sementara ia berlaku baik kepada kaum muslimin dan tidak berbuat zhalim, maka dia mendapatkan pahala atas itu, dan dia tidak berdosa atas apa yang ia ambil, seperti yang telah disebutkan, dan tidak perlu ada jaminan terhadap apa yang ia ambil, dia juga tidak dosa di dunia ataupun di akhirat, apabila dia termasuk seorang yang bersungguh-sungguh dalam merealisasikan keadilan dan kebaikan sesuai kemampuannya.

Permasalahan ini persisi seperti pengasuh anak yatim (penerima wasiat untuk mengasuh), nadzir waqaf, orang yang bekerja di perpajakan atau perusahaan terbatas, dan yang lainnya, yang memiliki hak mengatur orang lain dengan diberikannya kekuasaan untuk itu, atau sebagai perwakilan, apabila tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukan sesuatu yang mengandung maslahat bagi mereka, kecuali dengan menggunakan sebagian harta mereka, yang diperuntukkan bagi penguasa zhalim. Orang tersebut dalam hal ini tidak dianggap bersalah, itu sama halnya dengan apa yang diberikan para penukar jasa uang dengan mengurangi harga, dan harta yang dititipkan pada mereka, sebagaimana mereka memberikan perkerjaan yang diupah dengan barang tidak bergerak, atau pekerjaan yang upahnya diambil dari barang yang dibeli atau dijual, dan setiap yang melakukan sesuatu untuk dirinya atau orang lain, pada zaman ini di negeri ini atau lainnya; ia harus melakukan dan menjalankan pekerjaan tersebut, jika melakukan sesuatu untuk orang lain tidak diperbolehkan -yang di dalam pekerjaan itu ada maslahat- maka bisa dipastikan akan terjadi kerusakan dan hilangnya kemaslahatan bagi mereka.

Orang yang melarang hal ini dengan maksud agar tidak terjadi tindak kezhaliman yang kecil -dan seandainya pendapat ini diterima oleh masyarakat- maka kezhaliman dan kerusakan yang lebih besar akan terjadi. Ini kedudukannya sama dengan mereka yang ada di tengah perjalanan dan dihadang perampok; jika mereka tidak berusaha membujuk agar mengambil sebagian harta yang ada, maka perampok akan mengambil semua harta dan mereka akan dibunuh. Barang siapa mengatakan kepada kafilah dagang tersebut; haram bagi kalian untuk memberikan sesuatu dari harta yang kalian bawa, yang merupakan milik orang banyak -karena dengan perkataannya itu ia ingin menyelamatkan harta yang sedikit- yang ia larang untuk diberikan kepada para perampok. Jika mereka melakukan seperti apa yang dikatakan orang tadi, maka yang sedikit atau banyak dari harta itu akan hilang. Harta itu akan terampas oleh prampok. Sikap ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang berakal sehat, apalagi oleh syariat, karena Rasulullah saw diutus Allah untuk mewujudkan maslahat serta menyempurnakannya dan menghilangkan semua bentuk kerusakan dan meminiamlisirnya sesuai kemampuan.

Yang menjabat jabatan ini dan dengan jabatan itu ia berupaya menghilangkan kezhaliman yang lebih besar dari masyarakat -dan ia tidak akan mungkin menghilangkan kezhaliman tersebut kecuali dengan menjabat jabatan tersebut, dan jika ia tinggalkan maka akan ditempati oleh orang yang suka berbuat zhalim dan kezhaliman tidak akan berkurang- maka dengan memangku jabatan itu, ia akan mendapat pahala, dia tidak berdosa, dan tidak mesti membayar apapun (jaminan) di dunia atau akhirat.

Ini sama dengan orang yang diamanahkan memelihara anak yatim, nazhir waqaf, yang tidak mungkin merealisasikan kemaslahatan bagi yatim kecuali dengan membayar apa yang ditentukan oleh pemerintah yang zhalim. Jika ia tinggalkan hal ini, maka akan diisi oleh orang yang suka berbuat zhalim dan selalu berkeingian untuk zholim. Maka kekuasaan yang diberikan kepadanya merupakan hal yang diperbolehkan dan ia tidak berdosa jika mengambil sebagian harta anak yatim tersebut untuk diberikan kepada penguasa yang zhalim tadi, bahkan kewenangan ini adakalanya wajib ia ambil.

Demikian halnya dengan seorang tentara yang diberi wewenang sederhana, sementara ia tidak mungkin mendapatkan jabatan yang penuh. Di isatu sisi ia membutuhkan kuda, senjata dan biaya -ini semua tidak akan didapatinya kecuali dengan mengambil sebagian dari jabatan tersebut- yang ini dan itu bisa memberikan manfaat kepada kaum muslimin didalam jihad. Jika ada yang mengatakan kepadanya; “Haram baginya untuk mengambil sesuatu dari jabatan itu”, atau ia mengatakan; “Jangan ambil jabatan atau wewenang itu”, setelah itu ia meninggalkannya, lalu diambil oleh orang yang menginginkan kezhaliman dan tidak ada maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, Jelas orang ini salah, bodoh dengan hakikat agama. Bahkan menetapnya tentara turki dan arab, yang mereka ini prajurit paling baik dari yang lain dan manfaatnya lebih banyak bagi kaum muslimin -lebih dekat kepada keadilan dalam kewenangan mereka, yang disertai dengan meminimalisir kezhaliman sesuai kemampuan- itu lebih baik bagi kaum muslimin, dari pada jabatan dan kewenangan itu diambil oleh orang yang tidak bisa mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin.

Mereka yang berijtihad di antara pejabat ini, semua dalam keadilan dan kebaikan sesuai kemampuan, maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan, tidak akan diazab atas apa yang tidak mampu mereka perbuat, dan tidak akan dihisab terhadap apa yang diambil dan dikelolanya, tapi dengan niat dan maksud seperti diatas. Karena meninggalkan sikap seperti itu pasti akan mendatangkan keburukan yang lebih besar dari itu, dan Allah lebih mengetahui.

Majmu’ul Fatawa (30/356-360).

SYAIKHUL ISLAM Rahimahullah mengatakan:

Menghimpun kebaikan atau keburukan yang bertentangan, atau menggabungkan antara keduanya, jika keduanya menyatu dan berkumpul dan tidak mungkin dipisahkan, bahkan kemungkinan yang ada adalah mengerjakan keduanya atau meninggalakan keduanya secara bersamaan.

Permasalahan seperti diatas telah saya tulis dalam tema Qaidatul Imarah wal khilafah (kaidah pemerintahan dan khilafah) dalam tema tersebut dikatakan; “Bahwa syariat datang untuk menghasilkan maslahat dan kesempurnaannya, menghilangkan dan meminimalisir kerusakan. Syariat lebih mengutamakan dan menguatkan antara dua kebaikan dan menguatkan keburukan yang lebih ringan diantara dua keburukan, lalu memilih dan mengambil yang paling maslahat, dengan mengambil yang lebih rendah, dan menghilangkan yang lebih besar madharatnya, dengan menanggung resiko yang lebih rendah dan ringan”, maka kami berpendapat; “Allah dan RasulNya telah memerintahkan untuk melaksanakan yang wajib dan sunnah, meskipun suatu kewajiban itu adalah hal sunnah yang ditambahkan (dilipatgandakan). Allah melarang melakukan pekerjaan haram dan makruh, sedangkan ajaran agama adalah taat kepada Allah dan RasulNya. Itulah agama dan takwa, kebaikan dan amal sholeh, syir’ah (syari’at) dan minhaj (pedoman), meskipun nama-nama ini memiliki perbedaan. Demikian juga Allah memuji kelakuan-kelakuan yang baik dan memberikan janji pahala, dan mecela perbuatan buruk serta menyediakan ganjaran pedih, mengaitkan segala perkara dan permasalahan dengan qudrah (kemampuan), keluasan dan kekuatan tenaga. Allah SWT berfirman; “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”. Dalam ayat lain Allah berfirman; “Allah tidak membebani suatu jiwa, kecuali yang disanggupinya”, baginya apa yang dikerjakan dan jiwa akan disiksa karena apa yang dilakukannya dari keburukan”.

Kami berpendapat; “Jika telah disepakati bahwa kebaikan membawa manfaat yang banyak. Jika kebaikan itu wajib maka meninggalakannya akan membawa kemudharatan. Keburukan selalu membawa kemudharatan. Pada sesuatu yang hukumnya makruh terdapat sebagian kebaikan, maka kontradiksi bisa terjadi antara dua kebaikan yang tidak mungkin digabungkan, maka yang paling baik di antara keduanya didahulukan dengan mengakhirkan yang baik. Atau kontradiksi itu terjadi antara dua keburukan yang tidak mungkin ditinggalkan kedua-duanya, maka yang paling buruk dibuang dengan mengambil yang lebih ringan keburukannya. Atau terjadi kontradiksi dan pertentangan antara baik dan buruk, yang tidak mungkin keduanya dipisahkan, bahkan bisa terjadi dengan melakukan yang baik mengharuskan timbulnya keburukan, dan meninggalkan yang buruk memastikan seseorang harus meninggalkan kebaikan, lalu diambil yang paling dominan dari manfaat kebaikan dan kemudharatan yang buruk”.

Yang pertama seperti wajib dan mustahab (sunnah), seperti fardhu ain denga fardhu kifayah, seperti mendahulukan pelunasan hutang atas shadaqah sunnah.

Yang kedua seperti mendahulukan nafaqah keluarga atas nafaqah jihad yang belum ditentukan, dan seperti mendahulukan kedua orang tua atas jihad itu sendiri.

Yang ketiga seperti mengutamakan wanita yang berhijrah untuk melakukan perjalan panjang dalam hijrah tanpa mahram dari pada tinggal di tanah kelahirannya.

Sedangkan keempat seperti makan bangkai saat kondisi kritis, maka memakan bangkai saat itu baik dan wajib, tidak mungkin hidup kecuali dengan memakan bangkai yang buruk itu dan maslahatnya nyata. Sebaliknya seperti obat yang buruk, kemudharatannya sangat jelas dari pada maslahatnya dari manfaat pengobatan, untuk mengganti yang lain karena kesembuhan tidak didapatkan padanya, begitu pula jika khomar dijadikan sebagai obat.

Adapun gugurnya kewajiban karena ada madharat duniawi dan pembolehan sesuatu yang haram karena ada kebutuhan duniawi, seperti gugurnya kewajiban puasa disebabkan perjalanan jauh, dan gugurnya hal-hal yang diharamkan dalam ihram, dengan adanya kemampuan untuk melakukannya. Akan tetapi di sini saya ingin mengatakan; “Apabila yang memangku jabatan umum atau sebagiannya seperti cabang pemerintahan, kekuasaan, pengadilan dan yang lainnya -jika ia tidak mungkin melaksanakan kewajibannya dan meninggalkan hal-hal yang dilarang, akan tetapi menyengaja melakukan yang tidak dilakukan orang lain, baik ia mampu dan juga bermaksud untuk melakukannya- maka boleh baginya untuk menduduki jabatan tersebut bahkan bisa menjadi wajib. Hal itu dikarenakan apabila jabatan tersebut termasuk kewajiban-kewajiban yang harus diwujudkan maslahatnya seperti memerangi musuh, membagi rampasan perang, menegakkan hukum pidana, mengamankan jalan, maka melakukan semua ini hukumnya wajib. Jika hal itu mengharuskan sesorang yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi pejabat, dan mengambil sebagian yang tidak halal dan memberikan sesuatu yang tidak sepatutnya diberikan dan ia tidak mungkin akan meninggalkan perbuatan tersebut, maka permasalahan ini masuk pada katagori sesuatu yang wajib atau sunnah yang tidak akan terlaksana secara sempurna kecuali dengan cara itu, sehingga menjadi wajib atau sunnah, apabila mafsadatnya lebih rendah dari pada maslahatnya (yang wajib dan sunnah tadi). Bahkan seandainya jabatan tersebut tidak wajib untuk ditempati sementara jabatan itu penuh dengan kezhaliman, maka barang siapa yang menjabatnya maka orang itu telah melestarikan kezhaliman sampai ada orang yang menjabatnya yang bermaksud dengan jabatan tersebut ingin meminimalisir kezoliman dan menghilangkan yang lebih banyak dengan tetap bertahan pada kezhaliman yang lebih ringan. Melakukan hal itu dengan cara tadi dianggap perbuatan baik dan apa yang dikerjakannya berupa keburukan tapi dengan niat ingin meredam sesuatu yang lebih berat dari keburukan tersebut, adalah merupakan hal baik”.

Maka bab (pembahasan) ini berbeda dengan perbedaan niat dan maksud. Barang siapa dimintai oleh si zhalim yang mengharuskannya membayar sejumlah uang, lalu ada yang yang menjadi mediator diantara keduanya dengan maksud untuk memperkecil kezolimannya, lalu mediator mengambil dari dia sejumlah uang tadi, lalu diberikan kepada si zhalim dengan harapan agar tidak berlaku zhalim, maka sikap ini dibenarkan. Tapi seandainya dia menjadi mediator untuk membantu si zhalim atas kezhalimannya maka itu berdosa. Yang biasa terjadi pada kasus seperti ini adalah rusaknya niat dan pekerjaan. Adapun niat, maka dengan niat itu ia menginginkan kekuasaan dan materi, sedangkan amal/perbuatan dengan melakukan hal-hal haram dan meninggalkan kewajiban bukan disebabkan adanya kontradiksi dan bukan untuk maksud yang lebih bermanfaat atau lebih maslahat.

Kemudian sebuah jabatan atau kekuasaan, meskipun boleh, sunnah atau wajib, maka adakalanya jabatan tersebut lebih wajib pada orang tertentu, atau lebih disukai, lalu pada saat itu dikedepankan yang paling baik antara dua kebaikan, satu kali yang wajib dan sunnah pada kali yang lain.

Dari sisi inilah Yusuf as menjabat perbendaharaan Mesir, bahkan masalahnya adalah raja mesir menjadikannya menjadi pemegang perbendaharaan bumi. Sementara dia (raja) dan kaumnya dalam keadaan kafir, sebagaimana firman Allah SWT; “Sungguh telah datang kepada kalian Yusuf, sebelumnya dengan keterangan yang nyata, dan kalian senantiasa dalam keraguan terhadap apa yang ia bawa”. Allah SWT berfirman tentang Yusuf as; “Wahai kedua penghuni penjara, apakah tuhan-tuhan yang berpecah belah, lebih baik dari Allah yang Maha Esa dan kuat?, apa yang kalian sembah selain Allah tiada lain kecuali nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian namakan”. Dapat dimaklumi bahwa dengan kekafiran yang ada pada mereka, mengharuskan mereka memiliki kebiasaan dan cara dalam memungut dan mendistribusikan harta kepada raja, keluarga raja, tentara dan rakyatnya. Tentunya cara itu tidak berlaku bagi para nabi dan utusan Allah. Bagi Yusuf as tidak memungkinkan baginya untuk menerapkan apa yang menjadi kebiasaannya, berupa ajaran Allah, karena rakyat yang ada tidak menghendaki hal itu. Akan tetapi melakukan sesuatu yang mungkin ia lakukan, berupa keadilan dan berbuat baik dengan kekuasaan itu, ia mendapatkan pemuliaan dari keluarganya yang beriman kepada Allah yang tidak akan mungkin dia dapatkan tanpa kekuasaan itu. Semua ini masuk dalam firman Allah yang mengatakan; “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu”.

Apabila dua kewajiban bercampur yang tidak mungkin digabungkan, maka yang lebih kuat dikedepankan. Dalam keadaan seperti ini yang lain tidak menjadi wajib dan orang yang meninggalkannya karena ingin mengerjakan kewajiban yang lebih kuat tidak dikatakan meninggalkan kewajiban.

Demikian halnya jika dua perkara haram bercampur, tidak mungkin meninggalkan yang paling besar dosanya tanpa mengerjakan yang dosanya lebih rendah sehingga orang yang mengerjakan hal haram tapi dosanya lebih kecil tidak dikatakan orang yang sedang melakukan dosa jika yang pertama dinamakan meninggalkan kewajiban. Dan yang kedua dinamakan melakukan hal haram, maka tidak dipersoalkan. Dalam kondisi seperti ini boleh dikatakan; “Meninggalkan kewajiban karena udzur, melakukan yang haram untuk maslahat yang lebih jelas dan besar, atau karena darurat atau menolak sesuatu yang lebih haram”. Hal seperti yang dikatakan kepada orang yang lupa shalat atau karena tertidur sehingga tidak bisa shalat pada waktunya, maka ia harus shalat pada waktu yang lain dan dihitung sebagai qhadha. Hal ini yang dikatakan Rasulullah saw; “Barang siapa tidur dan tidak sempat sholat atau ia lupa maka hendaklah ia sholat jika ia mengingatnya, karena itulah waktunya, tidak bisa diganti kecuali dengan waktu itu (saat ingat)”.

Bab tentang Atta’arudh (kontradiksi) ini, adalah bab yang sangat luas terutama pada waktu dan tempat yang jauh dari pengaruh kenabian (dakwah) dan khilafah. Masalah seperti ini banyak terjadi pada waktu dan tempat seperti itu. Saat kekurangan ini bertambah (pengaruh kenabian dan khilafah) maka masalahnya juga bertambah banyak. Keberadaan masalah seperti inilah yang sering menimbulkan fitnah antara umat karena jika bercampur antara kebaikan dan keburukan maka terjadilah hal-hal yang tidak jelas dan sangat mengikat.

Maka suatu kaum bisa melihat suatu kebaikan lalu mereka mengambil dan menguatkannya untuk dikerjakan meskipun di dalamnya ada potensi keburukan yang sangat besar. Adakalanya kaum lain melihat suatu keburukan (sisi negatif) lalu mengambil sisi negatif itu meskipun dalam hal ini mereka meninggalkan kebaikan yang besar. Sedangkan kaum pertengahan dalam masalah ini adakalanya mereka tidak bisa mendapatkan hal yang jelas atau mayoritas mereka tidak bisa melihat ukuran manfaat dan madharatnya atau adakalanya mereka mendapatkan jawabannya tetapi tidak mendapatkan orang yang mau mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan disebabkan oleh hawa nafsu mendominasi pendapat yang positif tadi. Hal ini yang dikatakan dalam Hadits; “Sesungguhnya Allah mencintai pendapat yang tajam saat datangnya syubhat, dan menyukai akal yang sempurna saat datang syahawat” Hadits ini dikeluarkan Addailamy 262.

Maka sudah seharusnya bagi seorang ‘alim untuk menghayati semua permasalahan seperti ini. Adakalanya wajib pada sebagiannya -seperti yang telah saya jelaskan- dan bisa juga mengedepankan Al-Afwu (memaafkan dan dispensasi) dalam masalah perintah dan larangan pada permasalahan lainnya. Itu bukan berarti menghalalkan dan menggugurkan seperti mengerjakan suatu perintah tetapi akan memunculkan maksiat yang lebih besar dari itu. Maka dalam hal ini apa yang diperintahkan atau diwajibkan ditinggalakan atau tidak dilaksanakan sebagai upaya menghindari agar tidak jatuh pada maksiat lain. Contohnya adalah anda menyerahkan orang yang bersalah kepada penguasa zhalim, lalu sang penguasa melampui batas dalam memberikan hukuman (semena-mena), yang ini lebih besar dosanya dari pada kesalahan orang yang diserahkan tadi. Seperti mencegah sebagian kemungkaran, dengan cara meninggalkan kebaikan yang lebih besar manfaatnya dari pada meninggalkan kemungkaran, maka dalam hal ini dia bersikap diam (tidak mencegah) dikarenakan khawatir dan takut akan berakibat pada meninggalkan apa yang diperintahkan Allah dan Rasulnya -yang dalam pengetahuannya bahwa itu lebih utama dan besar dari hanya sekedar meninggalkan kemungkaran tersebut-.

Maka seorang ‘alim adakalanya memerintah, adakalanya melarang, adakalanya membolehkan. Atau juga diam tidak memerintahkan, tidak melarang dan tidak membolehkan, seperti memerintahkan kebaikan yang lebih murni, atau lebih kuat, atau mencegah dan melarang kerusakan yang nyata dan murni ada. Saat terjadi kontradiksi ia melakukan tarjih (menguatkan salah satunya) -seperti yang telah dijelaskan- sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan. Adapun jika hal yang diperintahkan atau yang dilarang tidak terikat dengan suatu kemungkinan (masih ada celah) dikarenakan ketidaktahuan(kebodohan)nya atau dikarenakan kezhalimannya dan tidak mungkin menghilangkan kebodohan dan kezholimannya, maka kemungkinan sikap yang benar adalah diam dan tidak menyuruh atau melarang dan mencegahnya. Sebagaimana dikatakan; “Sesungguhnya di antara permasalahan ada permasalahan yang jawabannya adalah diam, sebagaimana diamnya syariat dari memerintahkan atau melarang sesuatu sampai Islam itu tinggi dan menyebar didengar oleh kaum”.

Dalam hal penjelasan dan penyampaian, seorang ‘alim juga bersikap seperti itu, adakalanya menunda dan mengakhirkan penjelasan dan penyampaian suatu permasalahan sampai pada waktu yang memungkinkan. Sebagaimana Allah mengakhirkan penurunan ayat dan penjelasan hukum, sampai pada waktu yang memungkinkan bagi Rasulullah saw untuk menyampaikan dan beliau siap.

Itulah yang dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara terperinci, yang menjelaskan bahwa pendapat beliau boleh menjabat sebuah jabatan yang ada di bawah pemerintah zhalim, juga pemimpin yang tidak merealisasikan hukum-hukum Allah sebagaimana yang diperintahkan. Apabila yang menjabat itu bisa merealisasikan apa yang mungkin direalisasikan dari hukum syari’ah dan menghindarkan apa yang mungkin dijauhkan berupa kerusakan -meskipun dia tidak mampu merealisasikan semua hukum- bahkan boleh baginya melakukan hal itu dibawah hukum kafir. Beliau berdalil dengan kisah Yusuf as. Sudah barang tentu bahwa pendapat beliau mengisyaratkan juga kebolehan memasuki Majelis perwakilan (DPR/MPR) yang ada saat ini apabila maslahat syar’iyah dapat direalisasikan, yang merupakan syarat diperbolehkannya menjabat sebuah jabatan, yang berada di bawah kekuasaan penguasa zhalim pada masa hidup orang tersebut.

SYAIKHUL ISLAM mengatakan:

Kisah Ibrahim tentang ilmu yang dibarengi dengan argumen dan perdebatan untuk menghindar keburukan musuh terhadap agama. Dan kisah Yusuf tentang kewajiban memiliki pengetahuan politik dan tata cara pemerintahan guna menghasilkan mashlahat yang dicari.

Kisah pertama menunjukkan ilmu yang mampu meniadakan kemudharatan dalam agama dan yang kedua menunjukkan ilmu yang dapat mengambil manfaat. Dengan kata lain yang pertama adalah ilmu yang bisa menolak kemudharatan terhadap agama dan mengambil manfaatnya dan yang kedua adalah ilmu yang bisa menolak kemudharatan terhadap dunia dan mengambil manfaatnya.

Dikatakan bahwa kisah Ibrahim as menceritakan tentang pendapat-pendapat yang harus dikatakan saat dibutuhkan, sedangkan kisah Yusuf as adalah Ilmu tentang pekerjaan yang bermanfaat saat dibutuhkan. Maka kebutuhan untuk mencari manfaat dan menghilangkan kemudharatan ada kalanya didapatkan pada pendapat atau cara pandang dan kadang-kadang juga didapatkan dari aplikasi atau kebijakan.

Oleh sebab itu, orang-orang yang tidak memiliki ilmu yang berisi dalil dan argumentasi ilmu politik dan pemerintahan, dia harus mendalami dua jenis ilmu ini. Adakalanya ia harus menjawab dengan hujjah, dalil dan argumen terhadap orang yang bersekongkol untuk merusak agama dengan debat yang tidak sehat atau merusak kehidupan dunia dengan kedzoliman. Adakalanya dia harus berdebat dengan mereka saat jiwa mereka diserang, juga melawan mereka dengan mengemukakan argumentasi untuk membebaskan satu pihak dari keburukan pihak lain, berkaitan dengan masalah agama dan dunia. Adakalanya mereka hidup di bawah penguasa zhalim. Di dalamnya ada ahli bid’ah yang berlaku buruk terhadap mereka dan juga tidak ada seorang pejabat yang mendzalimi mereka, tiada lain karena keberadaan ulama-ulama yang selalu mengcounter kata-kata para ahli bid’ah dengan hujjah dan dalil, atau politik yang mampu meniadakan tindak kedzaliman. Daqaiqut tafsiir 3/106-107

Jika anda melihat dan menghayati pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini, maka anda mendapatkan bahwa beliau mengeluarkan pendapat ini dari penguasaannya yang sempurna terhadap masalah fiqhiyah, kedalaman ilmu seorang ahli ushul fiqh yang berpengetahuan luas. Hal itu dikarenakan dia (Syaikhul Islam) menjadikan apa yang dilakukan Yusuf as -dalam pemerintahan Al-Aziz yang kafir- menjadi bagian ilmu bermanfaat yang membawa kebaikan dunia dan agama. Beliau menjelaskan bahwa setiap orang harus melakukan hal itu dan yang menolak pasti membutuhkannya sehingga mereka hidup di bawah naungan keadilan yang diperankan oleh seorang yang menjabat jabatan yang berada dibawah pemerintahan kafir, kemudian dia akan merasakan diringankan dari kedzaliman atau karena keberadaan pejabat tersebut keadilan bisa didapatkan -yang akan memperbaiki kondisi mereka-. Oleh sebab itu anda melihat kebanyakan para penentang pendapat ini (menjabat suatu jabatan yang berada dibawah pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam) meminta bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membolehkan dan memasukinya, saat mereka ditimpa kedzaliman atau musibah dalam agama dan dunia mereka. Ini merupakan dalil dan bukti bahwa kaum muslimin harus ada diantara mereka yang menjabat jabatan yang bisa mendatangkan manfaat dan mashlahat bagi agama dan dunia mereka dibawah naungan pemerintahan yang zholim atau kafir.

___
Diterjemahkan dari kitab Fatawa Barlemanat karya Dr. Abdurrazzaq bin Khalifah Asy Syayizi

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/pendapat-syaikhul-islam-ahmad-bin-abdul-halim-bin-taimiyah-661-728-h-tentang-parlemen/

Perbedaan Dalam Aqidah Kamis, Jun 26 2008 

Khilaf para ulama ahli sunnah wal jamaah dalam masalah yang menyangkut aqidah biasanya bukan pada esensi aqidah, melainkan pada masalah kelengkapannya.

Sebagai ilustrasi sederhana, secara esensi kita beriman kepada para nabi dan rasul. Dan secara kelengkapannya, kita tahu ada 25 orang nabi dan rasul yang disebutkan nama-namanya di dalam Al-Quran. Namun bila seorang muslim tidak hafal nama-nama mereka, tentu tidak berdosa. Meskipun urusan mengenal nama para nabi dan rasul termasuk masalah aqidah, tetapi bukan pada esensinya melainkan hanya kelengkapannya saja.

Hal yang sama juga terjadi pada masalah beriman dengan kitab suci. Esensinya, kita mengimani bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab suci yang banyak kepada umat manusia lewat nabi dan rasul. Namun bila kita tidak tahu nama-nama kitab suci apa saja yang pernah diturunkan ke dunia, tentu tidak bisa disalahkan atau dianggap tidak punya aqidah. Meski pengetahuan tentang nama kitab suci termasuk tema aqidah, namun bukan merupakan bagian esensinya melainkan hnaya kelengkapannya saja.

Demikian juga tentang akan terjadinya kiamat. Esensinya kita percaya bahwa kiamat itu pasti terjadi. Namun detail informasinya mungkin tidak semua kita telah mengetahuinya melalui nash-nash yang sharih. Bahkan para ulama pun ketika menerangkan detail peristiwa yang akan terjadi pada saat itu mungkin saja tidak sama persis satu dengan yang lainnya.

Pada masalah kelengkapan inilah biasanya para ulama berbeda pendapat. Sedangkan pada wilayah esensi, umumnya mereka sepakat dalam satu kata. Terutama para ulama ahli sunnah wal jamaah yang berpegang teguh pada manhaj Rasulullah SAW dan manhaj salafunashshalih.

Di luar itu, memang ada banyak aliran theologi yang mengaku sebagai bagian dari Islam juga. Namun pendapat mereka tidak bisa dijadikan pedoman dalam aqidah, karena terlalu banyak mengalami pencampuran dengan beragam doktrin theologi di luar Islam. Bahkan banyak yang masuk ke dalam aliran yang sesat dan menyesatkan.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/10433

Madzab Aqidah

Ahlisunnah wal Jamaah adalah mazhab akidah yang dianut oleh sebagian besar umat Islam sejak dari zaman para shahabat hingga kini.

Meski demikian, di dalamnya ada juga beberapa kecenderungan dan ragam pemikiran sesuai dengan perkembangan masanya. Seperti pada masa penerjemahan bear-besaran buku-buku dari eropa di masa keemasan Islam abad pertengahan, bersamaan dengan itu terjadi pula masuknya pemikiran theologi barat yang rasionalis. Saat itu dunia Islam mengalami perkenalan dengan pemikiran theologis.

Maka sebagai akibatnya, muncullah beragam aliran akidah yang lebih bersifat debat kusir berkaitan dengan konsep tuhan, taqdir dan seterusnya.

Dalam pada itu, mazhab ahlussunnah wal jamaah tidak luput dari beragam pengaruh. Misalnya yang dialami oleh aliran Al-Maturidi dan Asy-‘ari. Meski secara umum masih berada dalam koridor ahlussunnah, namun dalam beberapa kasus tertentu, ada juga pendapat mereka yang katakanlah menyerupai mu‘tazilah, atau rasionalitas dan sebagainya.

Namun menurut hemat kami, adanya ragam dan corak dalam ahlussunah itu tidak sampai mengeluarkan mereka dari kumpulan paham ahlussunnah wal jamaah. Karena secara umum, pada tataran pokok, mereka tetap memegang teguh manhaj ahlisunnah. Bila ada satu dua kasus dimana mereka menyerupai kalangan rasionalis misalnya, harus diperhatikan juga perkembangan pemikiran saat itu yang memang sedang menjadikan ratio sebagai titik sentral pertimbangan.

Seperti yang dialami al-Ghazali dalam proses pencariannya, pernah pula dia menggunakan dalil-dalil rasional untuk dijadikan hujjah dalam menghadapi gelombang rasionalitas yang di zaman itu sangat dahsyat. Meski pada akhirnya Al-Ghazali kembali kepada ilmu-ilmu naqli.

Memang ada kalangan pemeluk mazhab ahlisunnah yang agak ketat dalam membuat peta. Mereka sering mengatakan bahwa Asy‘ariyah dan Maturidiyah sudah keluar dari koridor ahlisunnah wal jamaah. Ini memang menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan.

Namun demikian, jangan lupa diperhatikan bahwa saat ini secara umum umat Islam sebaiknya tidak digiring kepada perdebatan seperti itu karena selain bukan pada maqamnya, perdebatan seperti itu kurang produktif.

Toh bila kita melihat ada hal-hal yang kurang tepat dalam cara pandang sebagian umat Islam, tidak perlu dengan mengungkit akar pemikirannya, karena sebagian umat Islam itu awam atas prinsip dasar aqidah mereka. Yang mereka butuhkan adalah petunjuk yang bersifat praktis dan produktif dengan dalil-dalil yang shahih dan kuat.

Bukan apa-apa, karena sebagian bear yang diperdebatkan dalam masalah aqidah dan theologi itu bukan masalah yang prinsipil yang membatalkan keimanan seseorang.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/965

Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama? Sabtu, Mei 24 2008 

Perbedaan antara madzhab fiqh dalam Islam merupakan rahmat dan kemudahan bagi umat Islam. Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan izzah bagi umatnya. Perbedaan fuqaha hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang dan ijtihad fiqh, bukan dalam masalah inti, dasar dan akidah.

Tak pernah kita dengar dalam sejarah Islam, perbedaan fiqh antara madzhab menyeret mereka kepada konflik bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam. Sebab perbedaan mereka dalam masalah parsial yang tidak membahayakan.

Perbedaan dalam masalah akidah sesungguhnya yang dicela dan memecah belah umat Islam serta melemahkan eksistensinya.

Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami illat hukum.

Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan dan kelemahan manusia. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah satu pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu sudah terputus.

Namun bagi seorang mujtahid ia mesti beramal dengan hasil ijtihadnya sendiri berdasarkan interpretasinya (dhzan) yang terkuat menurutnya terhadap makna teks syariat. Karena interpretasi ini yang menjadi pemicu dari perbedaan. Rasulullah saw bersabda, ”Jika seorang mujtahid berijtihad, jika benar ia mendapatkan dua pahala dan jika salah dapat satu pahala, ”

Kecuali jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.

Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhzanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.

Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.

Contohnya, lafadlquru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al-Baqarah:228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.

Contoh lainnya adalah lafadl yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al-Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?

2. Perbedaan Riwayat

Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:

·    Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.

·    Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.

·    Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.

·    Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.

·    Atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.

3. Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum

Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai’ dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.

4. Perbedaan Kaidah Usul Fiqh
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi “Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)”, “mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar”, “tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)” kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.

5. Ijtihad dengan Qiyas

Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.

6. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil

Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta’lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan.

Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.

Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.

Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.

Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, “Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri.”

Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, “

Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak, ” (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)

Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/45da604f.htm

 

Hello world! Sabtu, Mei 17 2008 

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.